Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, kepada wartawan, Jumat (7/5), mengatakan bahwa telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif. Yang dimaksud dengan industri ekstraktif pada Perpres ini adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam (SDA) langsung dari perut bumi, berupa mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
Disebutkan, tim transparansi ini nantinya akan terdiri dari dua tim. Tim pertama adalah tim pengarah, yakni Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, serta Profesor Emil Salim. Sedangkan tim kedua, adalah tim pelaksana yang terdiri dari pejabat eselon I dan pejabat terkait dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, BP Migas, Pertamina, serta perwakilan dari pemerintah daerah penghasil industri ekstraktif. Juga akan terlibat di sana perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang industri ekstraktif, serta perwakilan LSM yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.
“Jadi, dengan adanya Perpres ini, maka nantinya transparansi akan kita peroleh dari perusahaan. Pada hakikatnya, ada pelaporan yang paralel dari pemerintah dan perusahaan kepada tim transparansi. Perusahaan nantinya melaporkan apa yang dibayar kepada pemerintah, baik pajak ataupun non-pajak,” tegas Hatta.
“Sampai dengan akhir tahun ini, kita akan lakukan berbagai persiapan pembentukan kesekretariatan, sehingga pada awal tahun 2011 nanti unit kerja yang baru sudah bisa beroperasional melakukan format isian pelaporan pemerintah maupun perusahaan, untuk menindaklanjuti Perpres mengenai transparansi ini,” jelas Hatta.(jawapos)


0 komentar:
Posting Komentar