Adjie-Melvin Akan Susun Kesepakatan Baru

0 komentar
JAKARTA- Ada titik cerah dalam kasus dugaan penipuan yang dituduhkan pada Adjie Notonegoro. Menurut pengacara Adjie, Andi Simangunsong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan bahwa terdakwa, dalam hal ini Adjie, telah melakukan penipuan atas seseorang bernama Melvin.
“Hari ini menyampaikan jawab menjawab akhir dari sidang Adjie. Di sini kita sampaikan sampai sidang kemarin, JPU tidak bisa membuktikan perkara pidana. Persidangan kemarin hanya pengulangan, dan kita sampaikan bahwa perkara ini hanya hutang piutang,” papar Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atas replik JPU. Andi melanjutkan, akan ada kesepakatan baru antara Adjie dan Andi soal pembayaran hutang-hutang perancang busana kenamaan tanah air itu.
“Ada kesepakatan antara Mas Adjie dan Melvin, dan ingin Melvin semuanya cepat dibayar. Kalau ditanya ada kesepakatan itu, memang ada, dari mulai 2009 sudah ada kesepakatan,” jelasnya.
Sementara, Adjie menegaskan bahwa dirinya akan meyakinkan Melvin bahwa dirinya siap untuk segera melunasi hutang-hutangnya. “Kalau saya meyakini lagi, pihak Melvin akan tau saya meyakini, dan saya adalah sahabat, dan Melvin tahu saya giat bekerja. Saya juga terima kasih ke rekan-rekan pers telah mendukung saya, semoga bisa berjalan lancar,” tegas Adjie.(kpl/net)

0 komentar:

Posting Komentar