JAKARTA- Masih ingat kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan pemain sinetron Sarah Azhari terhadap dua pekerja infotainment, Navis Qurtubi dan Budi Juwono, pada 2005? Adik Ayu Azhari itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Paidi Purwanto membantah jika adik kandung pemain film dan sinetron Ayu Azhari itu kebal hukum, tak seperti selebritas lain yang tersangkut kasus serupa tapi langsung dieksekusi oleh Kejaksaan dan dijebloskan ke bui. Contoh yang paling mutakhir adalah Andi Soraya.
Paidi tidak bisa menjelaskan secara detail karena belum menerima secara lengkap isi putusan untuk Sarah. Namun, ia memaparkan alasan mengapa Sarah Azhari itu tidak dipenjara seperti Andi Soraya. “Kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya yang memang harus masuk penjara karena masuk dalam tindak pidana. Berbeda dengan Sarah Azhari yang dihukum masa percobaan selama satu tahun. Jadi, tidak harus masuk penjara,” ujar Paidi.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan Sarah juga diseret ke tahanan. Ibu satu anak itu bisa dijebloskan ke penjara bila selama masa percobaan melakukan pelanggaran.
“Kalau selama masa percobaan 1 tahun Sarah melakukan tindak perkara, maka ia akan masuk dalam hitungan penjara 4 bulan, sedangkan masa percobaannya hilang,” papar Paidi. Kini, masa satu tahun percobaan yang harus dilalui Sarah telah lewat, dan Sarah bisa beraktivitas seperti biasa.(Jawa Pos)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar