JAKARTA- Gara-Gara terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, Desainer kondang Adjie Notonegoro, akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur pasal 372. Menjalani hukuman pidana selama 4 bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Serta membebankan biaya perkara Rp 2.000. Pertimbangan hakim mengenai hal-hal yang memberatkan, karena Adjie dinilai tidak memegang teguh kepercayaan sebagai desainer dan publik figur.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Selain itu pelapor meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan,” jelas Artha saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis yang lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa ini, desainer berusia 49 tahun ini menyatakan masih pikirpikir. Majelis hakim memberikan waktu seminggu pada Adjie menerima atau mengajukan banding atas hukuman tersebut.
“Berikan saya waktu tujuh hari untuk berpikir,” ujar Adjie usai sidang. Bila menerima hukuman itu, berarti paman presenter dan desainer Ivan Gunawan ini tinggal menjalani hukuman sebulan lagi. Karena, dia telah mendekam di Rutan Cipinang selama 3 bulan.(Jawa Pos)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar