JAKARTA- Vokalis grup band Geisha, Momo seharusnya hari ini menjalani sidang atas pelanggaran kependudukan sebagai warga Jakarta. Dia terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYP) karena Kartu Izin Pendatang (KIP) telah habis masa berlakunya. Namun hingga sidang usai Momo tidak kunjung hadir.
Sidang Operasi Yustisi Kependudukan menjaring 186 orang atau pendatang yang tidak memiliki KIP (Kartu Ijin Pendatang) salah satunya Narova Morina Sinaga atau Momo Geisha.
“Memang betul hari ini pemilik nama Narova Morina Sinaga atau Momo harus sidang, tapi sampai sekarang belum hadir,” ujar Kartawi Kepala seksi Penerbitan dan Kerja sama Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat di PN Jakarta Pusat, Jumat (1/10).
Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar 30 September 2010 di kecamatan Tanah Abang. Petugas menahan KTP yang melanggar Perda No. 4 tahun 2004 tentang pendatang baru yang belum melapor ke kelurahan setempat. Momo saat didatangi di tempat tinggalnya, di Lantai 27 Tower A Apartemen Sudirman Park, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, sangat kooperatif pada petugas. Dia berjanji akan segera memperpanjang KIP-nya, dan akan datang dalam sidang perkaranya hari ini.(kpl/net)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar