LUBUKLINGGAU–Setelah memeriksa 10 orang PNS di lingkungan Pemkab Mura, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (30/8) kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan Tipikor, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD), Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial TA dan AT merupakan rekanan KPAD Mura.
Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, di ruang Pidana Khusus (Piddus). Sedikitnya 16 pertanyaan diajukan jaksa penyidik Fredy F Simanjuntak, dan Faisyal kepada TA dan AT, terkait proses serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan dan dokumentasi barang KPAD Mura, yang melibatkan mereka sebagai rekanan KPAD.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Taufik Setia Diputra melalui Kasipidsus, Fredy F Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan kedua saksi. “Benar kami memang memeriksa kedua saksi. Hal ini dilakukan guna memperdalam proses penyidikan agar nantinya benar-benar dapat terbukti,” terang Fredy.
Fredy mengaku, proses penyidikan kasus Tipikor DPKAD Mura ini mengalami banyak perkembangan. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena beban pembuktian ada pada jaksa (JPU). Makanya kami harus berhati-hati agar nanti apa yang didakwakan benar-benar terbukti” ungkap Fredy.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik telelah memeriksa puluhan saksi diantaran, Taufik selaku penjaga gudang serta Suroso selaku Supplier barang. Bahkan dalam kasus ini Kejari bakal membidik tersangka baru yang dianggap bertanggung jawab terhadap aliran dana dengan total Rp 1,1 miliar di DPKAD Mura. “Tidak tertutup kemungkinan saksi yang telah diperiksa akan dipanggil kembali guna melengkapi kesaksiannya,” kata Fredy.(mg02)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar