Tanya :
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak Said yang terhormat, saya ingin bertanya tentang rakaat shalat Tarawih. Saya pernah membaca di buku fiqih I PPG (Materi pokok) D.II PAI bahwa shalat Tarawih 4 rakaat satu salam itu haram (Hadits Rasulullah Saw). Mohon penjelasannya?
Terima kasih.
S. Rustam Leman
RT 01 Kelurahan Pasar Permiri
Kecamatan Lubuklinggau Barat II
Jawab :
Waalaikum salam Wr Wb. Terima kasih atas pertanyaan dari S Rustam Leman. Ulama 4 Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat bahwa shalat Tarawih itu dilakukan 2 rakaat 2 rakaat berdasarkan sabda Rasulullah Saw : “Shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat.”
Mereka berbeda pendapat jika ada yang mengerjakannya sekaligus atau 4 rakaat sekali salam. Menurut Mazhab Hanafi, hal itu diperbolehkan. Kalau Mazhab Maliki hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Syafi’i shalatnya tidak sah.
Kitab-kitab Mazhab Hambali sebagaimana dikutip dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, tidak membicarakan masalah ini.
Orang yang mengerjakan tarawih 4 rakaat dengan 1 kali salam berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A bahwa Rasulullah Saw shalat 4 rakaat, kemudian 4 rakaat, kemudian shalat 3 rakaat.
Hadits ini disepakati kesahihannya. Hanya saja mayoritas ulama memahami 4 rakaat tersebut dengan 2 kali salam bukan 1 kali salam, karena di dalam hadits-hadits sahih lainnya dijelaskan bahwa Rasulullah Saw mengucapkan salam setiap 2 raka’at, dan juga ketika beliau ditanya tentang shalat malam beliau menjawab : ”Shalat malam itu 2 raka’at dua raka’at. Mayoritas ulama ini berpendapat tidak mungkin Rasulullah Saw mengerjakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang beliau perintahkan.
Sedangkan penyebutan 4 dalam riwayat Aisyah r.a dikarenakan Rasulullah Saw biasanya beristirahat setiap selesai 4 rakaat. Sikap kita dalam hal ini adalah berlapang dada dan toleransi terhadap perbedaan, selama perbedaan itu tetap berpegang kepada dalil syar’i, walaupun menurut kita dalil yang digunakan adalah lemah.
Adapun mengatakan shalat tarawih 4 rakaat dengan satu kali salam adalah haram, maka menurut kami, itu ucapan yang tidak berdalil dan terlalu berlebihan. Karena yang paling keras dalam masalah ini adalah Mazhab Syafi’i, dan ternyata ulama Syafi’iyyah tidak ada yang mengharamkan, mereka hanya mengatakan tidak sah.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar