Ariel Batal Bebas

0 komentar
Berkasnya Dinyatakan Lengkap (P-21)
JAKARTA- Pupus harapan mantan vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel untuk bebas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri, menyusul habisnya masa tahanan dirinya. Pasalnya, kemarin jaksa akhirnya menyatakan bahwa berkas Ariel, tersangka kasus video mesum itu, lengkap (P-21) dan memenuhi syarat untuk dinaikkan ke persidangan.
Dengan penetapan ini, Ariel memang akhirnya bebas dari tahanan Polri. Namun ia justru harus menyambung hidupnya di sel tahanan di bawah kuasa kejaksaan.
Dari Bareskrim, penahanan Ariel akan langsung dipindahkan ke Bandung, sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian) perkara asusila yang membelenggunya itu.
“Kemarin kita sudah berharap, kalau hari ini (kemarin) tidak P-21, kita akan keluarkan. Tapi nyatanya ada dari kejaksaan nomor 21b65 yang mengejutkan. Membuat penyidik (Polri) senang,” ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes (Pol) Marwoto Soeto, di Mabes Polri, kemarin (20/10).
Sebelumnya, Polri menyebut bahwa kendala terberat yang dihadapi dalam penuntasan kasus Ariel adalah penentuan locus delicti. Pasalnya, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat 1 Tahun 1951 yang dikenakan, locus delicti harus bisa ditentukan dalam dakwaan.
Di mana hukuman yang bisa dijatuhkan bergantung pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Karena itulah sebelumnya, Polri menyebut jika hingga 23 Oktober mendatang berkas itu tak kunjung rampung, Ariel harus dibebaskan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap membenarkan berkas Ariel sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Sudah P-21,” Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung Jakarta. Menurut Babul, jaksa peneliti akhirnya setuju penyidik hanya menjerat Ariel dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Yang begini- gininya (tindakan asusila atau cabulnya) tidak dikenakan,”jelasnya Babul juga mengatakan, jaksa menyetujui untuk tidak menggunakan pasal 5 ayat 3 huruf b Undang-Undang Darurat 1 Tahun 1951 kepada Ariel karena penyidik tidak dapat memenuhi locus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu.
“Kita kenakan yang soal penyebarannya (ITE),” tegas Babul. Sebelumnya, pengacara Ariel, OC Kaligis, juga membenarkan bahwa berkas kliennya sudah rampung, dan kini kuasa penahanan Ariel berada di tangan jaksa. “Jadi menurut pendapat jaksa, nanti dipindahkan ke Bandung. Nanti saya juga berangkat ke Bandung bersama (tim) pengacara,” ujarnya di Mabes Polri, kemarin. (Jawa Pos)

0 komentar:

Posting Komentar