JAKARTA- Batas waktu penahanan penyanyi Ariel ‘Peterpan’ akan segera berakhir.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengatakan, jika waktunya lewat, maka akan dikeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan.
Apakah itu berarti Ariel bebas dari tahanan? Marwoto mengatakan, “Ya. Tapi, Ariel tetap wajib lapor nanti.”
Ditanya kapan Ariel bisa menghirup udara bebas, Marwoto mengatakan persisnya, ia belum tahu.
“Informasinya bulan November, kalau yang diambil 60 hari. Kalau kita hanya ambil 30 hari habisnya Oktober,” jelas dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).
Ariel ditahan sejak sejak 22 Juni 2010 lalu dan tidak mendapatkan penangguhan penahanan sama sekali.
Pada 17 September 2010, Mabes Polri mengumumkan masa penahanan Ariel diperpanjang 60 hari — setelah sebelumnya ia menjalani masa tahanan 90 hari.
Itu artinya, masa tahanan Ariel yang kedua, akan berakhir pada 17 November 2010.
Bersama dua artis cantik, Luna Maya, dan Cut Tari, Ariel kesandung skandal pembuatan video adegan seks yang lalu menyebar luas dan menjadi berita menggemparkan. Selain tiga pesohor ini, sudah ada 12 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.(net)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar