JAKARTA- Proses pemberkasan perkara video porno yang melibatkan Ariel dan Cut Tari hingga kini masih jalan di tempat.
Meski beberapa kali diserahkan ke kejaksaan, namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik karena dinilai kurang lengkap.
“Dinyatakan belum lengkap karena polisi tidak mengetahui di mana perbuatan keduanya dilakukan.
Ariel tak tahu kapan dan di mana lokasinya. Sementara Cut Tari lupa di mana terjadinya,” ujar kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Karena itu, lanjut Hotman, penyidik mengubahkan pasal sangkaan. Pengenaan pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk Cut Tari, dihapus.
Kini istri Yusuf Subrata itu dijerat pasal 282 KUHP tentang mempertontonkan barang porno dan UU Darurat Tahun 1951 yang memberlakukan hukum adat. “Ancaman hukumannya tiga bulan sampai sembilan tahun,” paparnya.
Menurut Hotman, penggunaan UU Darurat tersebut membuatnya bingung. Padahal, UU itu dibuat waktu Indonesia masih berbentuk negara serikat, dan digunakan untuk menjerat warga negara yang melanggar pidana menurut hukum adat.
Info yang diperoleh Hotman, perubahan itu atas saran pihak Kejaksaan. Itu terjadi setelah pihak penyidik kepolisian tak juga menyelesaikan berkas perkara meski sudah bolak-balik dikembalikan pihak jaksa. Sementara itu, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto membantah soal penyidik mengganti pasal untuk menjerat Cut Tari dan Ariel. ”Nggak, itu masih. Nggak bisa dong (pasal diganti). Kan ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan menggunakan pasal pornografi.
Kalau masalah perdata polisi tak menangani,” jelas Marwoto di kantornya Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.(Jawa Pos)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar